hukum berkendara tanpa memiliki sim

Hukum Berkendara Tanpa Memiliki SIM

Bismillah was shalatu was salamu โ€˜ala Rasulillah, wa baโ€™du, Pada prinsipnya setiap muslim harus memenuhi setiap aturan yang berlaku baginya. Termasuk aturan ketika dia ber-lalu lintas. Dari Abu Hurairahย radhiyallahu โ€˜anhu, Nabiย shallallahu โ€˜alaihi wa sallamย bersabda, ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููˆู†ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุดูุฑููˆุทูู‡ูู…ู’ โ€œSetiap muslim harus mengikuti kesepakatan mereka.โ€ (HR. Abu Daud 3596, ad-Daruquthni 2929 dan yang lainnya). Dalam Fatwa Lajnah