Sebagian kaum muslimin terbiasa memotong kuku pada hari Jumat karena dianggap sebagai sunnah. Namun, benarkah terdapat dalil sahih yang secara khusus menganjurkan memotong kuku di hari Jumat?
Para ulama menjelaskan bahwa tidak ada hadis sahih yang menetapkan hari tertentu untuk memotong kuku. Meski demikian, sebagian ulama tetap menganjurkannya pada hari Jumat karena hari tersebut merupakan hari istimewa bagi kaum muslimin.
Tidak Ada Dalil Sahih yang Mengkhususkan Hari Jumat
Syaikh Muhammad bin Ismail Al-Muqaddam mengatakan,
“Terdapat beberapa riwayat tentang tata cara memotong kuku. Memotong kuku ini bisa dilakukan di hari Kamis, Jumat, atau hari lainnya. Tidak terdapat dalil sahih yang memberikan batasan waktu memotong kuku dengan hari tertentu. Namun, umumnya ulama menganjurkan untuk melakukannya di hari Jumat. Mengingat, hari Jumat adalah hari raya mingguan. Demikian pula untuk memotong bagian tubuh yang kotor lainnya. Akan tetapi, tidak ada dalil yang mengkhususkan hal ini dengan waktu tertentu atau batasan tertentu. Karena itu, selama kuku ini layak untuk dipotong maka hendaknya seseorang memotongnya.”
(Sunan Al-Fitrah, 3:3)
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa memotong kuku tidak dibatasi pada hari tertentu. Seseorang boleh memotong kuku kapan saja ketika sudah panjang dan perlu dirapikan.
Hadis Tentang Memotong Kuku Hari Jumat
Terdapat beberapa riwayat yang sering dijadikan dasar anjuran memotong kuku pada hari Jumat.
Hadis Pertama
كان يقلم أظافره ويقص شاربه يوم الجمعة قبل أن يخرج إلى الصلاة
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa memotong kuku dan kumis beliau pada hari Jumat, sebelum berangkat shalat Jumat.”
Hadis Kedua
من قلم أظافره يوم الجمعة وقي من السوء إلى مثلها
“Barang siapa yang memotong kukunya pada hari Jumat maka dia dilindungi dari kejelekan semisalnya.”
Namun, kedua hadis tersebut dinilai lemah oleh Imam Al-Albani. Hadis pertama beliau nyatakan berstatus “dhaif”, sedangkan hadis kedua beliau nilai sebagai hadis “palsu”.
(Mukhtashar Silsilah Dhaifah, no. 112 dan no. 1816)
Karena itu, tidak terdapat hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang secara khusus menganjurkan memotong kuku pada hari Jumat.
Penjelasan Ulama Tentang Hari Memotong Kuku
Al-Hafizh As-Sakhawi mengatakan,
لم يثبت في كيفيته ولا في تعيين يوم له عن النبي صلى الله عليه وسلم شيء
“Tidak terdapat riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tata cara memotong kuku dan hari tertentu untuk memotong kuku.”
(Al-Maqasidul Hasanah, hlm. 163)
Meski demikian, terdapat beberapa riwayat dari sahabat dan tabi’in yang menunjukkan kebiasaan memotong kuku pada hari Jumat.
Riwayat dari Para Sahabat dan Tabi’in
Disebutkan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra (3:244), dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma terbiasa memotong kuku dan memangkas kumis pada hari Jumat.
Disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (2:65), dari Ibrahim, bahwa beliau mengatakan:
“Orang-orang memotong kuku mereka pada hari Jumat.”
Diriwayatkan pula oleh Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf (3:197), bahwa Muhammad bin Ibrahim At-Taimi — salah seorang tabi’in — mengatakan:
“Siapa saja yang memotong kukunya pada hari Jumat dan memendekkan kumisnya maka dia telah menyempurnakan hari Jumatnya.”
Berdasarkan riwayat-riwayat tersebut, sebagian ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali menganjurkan memotong kuku setiap hari Jumat.
Imam An-Nawawi mengatakan,
“Imam Asy-Syafi’i dan para ulama mazhab Syafi’iyah rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memotong kuku dan mencukur rambut-rambut di badan (kumis dan bulu kemaluan, pen.) pada hari Jumat.”
(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1:287)
Kapan Sebaiknya Memotong Kuku?
Sebagian ulama menjelaskan bahwa memotong kuku disyariatkan kapan pun seseorang membutuhkannya. Hanya saja, kuku tidak boleh dibiarkan terlalu panjang hingga melebihi 40 hari.
Pendapat ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dan Al-Hafizh Ibnu Hajar berdasarkan hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu.
Beliau mengatakan,
وَقَّتَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ وَنَتْفِ الإِبْطِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ يَوْمًا. وَقَالَ مَرَّةً أُخْرَى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.”
(HR. Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa’i)
Kesimpulan
Tidak terdapat hadis sahih yang secara khusus menganjurkan memotong kuku pada hari Jumat. Namun, sebagian ulama menganjurkannya berdasarkan kebiasaan para sahabat dan tabi’in.
Karena itu, memotong kuku boleh dilakukan kapan saja ketika sudah panjang dan perlu dirapikan. Yang terpenting, jangan sampai kuku dibiarkan melebihi 40 hari sebagaimana batasan yang disebutkan dalam hadis.
Wallahu a’lam.
Disusun oleh : Divisi Pembinaan Akhlak Pegawai dan Pelanggan (PAP2) Bintang Pelajar
Baca juga : Menjaga Aib Orang Lain: Pelajaran Penting dari Rasulullah ﷺ di Era Media Sosial



