Bismillah was shalatu was salamu โala Rasulillah, wa baโdu,
Pembahasan kita kali ini adalah hukum bagi orang tua yang belum sempat memberikan aqiqah bagi anaknya ketika bayi, hingga anaknya sudah menginjak usia baligh. Apakah anak ini masih perlu aqiqahi ayahnya?
Para ulama menganjurkan agar aqiqah disembelih pada hari ketujuh pasca kelahiran. Dalil tentang masalah ini adalah hadis dari Samurah radhiyallahu โanhu, bahwa Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ูููููย ุบููุงูู ู ุฑููููููุฉู ุจูุนููููููุชููู ุชูุฐูุจูุญู ุนููููู ููููู ู ุณูุงุจูุนููู ููููุญููููู ููููุณูู ููู
Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, yang harus disembelih di hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.
(HR. Ahmad 20083, Abu Daud 2840, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dan jika tidak memungkinkan di hari ketujuh, maka aqiqah dilakukan pada hari ke-14. Jika tidak memungkinkan, aqiqah dilakukan di hari ke-21. Dan ini merupakan pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali dan salah satu pendapat dalam Malikiyah. (al-Mausuโah al-Fiqhiyah, 30/278)
Bagaimana jika lebih dari 21 hari?
Menurut syafiโiyah, aqiqah masih menjadi tanggung jawab itu hingga si anak menginjak usia baligh.
Dalam ensiklopedi fiqh dinyatakan,
ููุงู ุงูู ุงูููุฉ: ุฅู ููุช ุงูุนูููุฉ ูููุช ุจููุงุช ุงูููู ุงูุณุงุจุน. ููุงู ุงูุดุงูุนูุฉ: ุฅู ููุช ุงูุฅุฌุฒุงุก ูู ุญู ุงูุฃุจ ููุญูู ููุชูู ุจุจููุบ ุงูู ูููุฏ
Menurut Malikiyah, waktu kesempatan aqiqah menjadi hilang jika sudah berlalu hari ketujuh kelahiran. Menurut Syafiiyah, bahwa waktu bolehnya bapak atau siapapun mengaqiqahi anak, berakhir sampai baligh.ย
(al-Mausuโah al-Fiqhiyah, 30/279)
Jika anak sudah baligh dan belum diaqiqahi maka tanggung jawab orang tua telah berakhir dan selanjutnya anak bisa meng-aqiqahi dirinya sendiri. Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
ููุงู ุงูุดุงูุนู: ุฅู ุฃุฎุฑุช ุฅูู ุงูุจููุบุ ุณูุทุช ุนู ู ูุงู ูุฑูุฏ ุฃู ูุนู ุนููุ ููู ุฅู ุฃุฑุงุฏ ูู ุฃู ูุนู ุนู ููุณูุ ูุนู
Imam as-Syafii mengatakan, jika aqiqah tertunda sampai anak itu baligh, maka telah gugur tanggung jawab orang yang meng-aqiqahinya. Akan tetapi jika dia ingin mengaqiqahi diri sendiri, oleh dilakukan.
(Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 16868)
Kesimpulan dalam madzhab Syafi’iyah bisa kita jadikan acuan, bahwa tanggung jawab orang tua untuk memberi aqiqah anak,ย berakhir ketika sang anak sudah baligh.
Demikian, Allahu aโlam.
Disusun oleh :ย Divisi Pembinaan Akhlak Pegawai dan Pelangganย (PAP2)ย Bintang Pelajar
Baca juga :ย Menjaga Aib Orang Lain: Pelajaran Penting dari Rasulullah ๏ทบ di Era Media Sosial



