๐ Ringkasan Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026:
Nama resmi: Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Ditetapkan: 2 Januari 2026ย |ย Berlaku efektif: 5 Januari 2026
Menggantikan: Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022
Dasar hukum: PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan jo. PP No. 4 Tahun 2022
Paradigma utama: ‘Pendidikan yang Memuliakan’ย dari orientasi hasil akademik ke kualitas proses belajar yang bermakna dan holistik
Ayah dan Bunda, di awal tahun 2026 pemerintah meluncurkan kebijakan pendidikan yang bukan sekadar perubahan administratif biasa. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 membawa sebuah paradigma baru yang sangat bermakna: pendidikan bukan hanya tentang nilai rapor atau ranking kelas, tapi tentang bagaimana proses belajar itu sendiri dilaksanakan dengan cara yang memuliakan setiap murid. Ini adalah perubahan yang langsung berdampak pada cara Ananda belajar di sekolah setiap harinya.
Apa Itu Konsep Pendidikan yang Memuliakan?
Frasa ‘pendidikan yang memuliakan’ bukan sekadar slogan. Ia berakar dari Pasal 3 peraturan ini yang menyatakan bahwa proses pembelajaran harus dilaksanakan dengan saling memuliakan antara guru dan murid, antara murid dengan murid, dan antara sekolah dengan keluarga. Ini adalah pergeseran mendasar dari pola lama di mana guru adalah satu-satunya pemegang otoritas pengetahuan.
Dalam perspektif Islam, prinsip ini sangat selaras dengan nilai akhlak mulia dalam interaksi manusia. Memuliakan murid berarti memperlakukan mereka sebagai subjek belajar yang aktif, bukan sekadar penerima informasi yang pasif. Setiap anak memiliki potensi yang perlu difasilitasi, bukan dicetak ke dalam satu cetakan yang sama.
4 Pilar Pembelajaran Holistik: Olah Pikir, Hati, Rasa, dan Raga
Salah satu perubahan paling signifikan dalam Permendikdasmen No. 1/2026 adalah pergeseran dari pendidikan yang hanya mengejar kemampuan kognitif (pikiran) menuju pendidikan yang mengembangkan empat dimensi manusia secara seimbang:
- Olah Pikir: mengembangkan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan kreatif. Ananda tidak sekadar menghafal, tapi memahami mengapa sesuatu terjadi dan bagaimana menggunakannya dalam kehidupan nyata
- Olah Hati: membentuk karakter, integritas, dan nilai-nilai moral yang kuat. Ini mencakup kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap sesama yang menjadi fondasi akhlak
- Olah Rasa: mengembangkan kepekaan emosional, empati, dan apresiasi terhadap keindahan. Anak yang berkembang dalam dimensi ini lebih mampu memahami perasaan orang lain dan berkolaborasi dengan baik
- Olah Raga: menjaga kesehatan fisik sebagai bagian dari pendidikan yang menyeluruh. Tubuh yang sehat adalah prasyarat bagi pikiran yang optimal dan semangat belajar yang terjaga
Keempat pilar ini tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Ananda yang hanya kuat di olah pikir tapi lemah di olah hati bisa menjadi orang pandai tapi tidak berkarakter. Inilah mengapa peraturan ini secara tegas mengamanatkan pendidikan yang holistik dan terpadu, bukan hanya mengejar skor ujian.
3 Prinsip Pembelajaran dalam Permendikdasmen No. 1/2026
Peraturan ini menetapkan bahwa seluruh proses pembelajaran di sekolah harus berlandaskan tiga prinsip utama:
1. Berkesadaran
Murid perlu memahami tujuan dari setiap hal yang mereka pelajari. Bukan belajar karena disuruh atau takut dimarahi, tapi karena mereka tahu mengapa ilmu itu penting bagi kehidupan mereka. Ketika Ananda paham tujuan belajarnya, motivasi internal akan tumbuh dengan sendirinya jauh lebih kuat dan tahan lama dari motivasi karena tekanan dari luar.
2. Bermakna
Pembelajaran harus terhubung dengan kehidupan nyata dan pengalaman murid. Konsep matematika yang dikaitkan dengan situasi belanja di pasar, atau pelajaran IPA yang dihubungkan dengan fenomena alam yang pernah Ananda lihat, jauh lebih mudah dipahami dan diingat daripada rumus abstrak yang berdiri sendiri.
3. Menggembirakan
Belajar seharusnya menjadi pengalaman yang menyenangkan dan tidak menakutkan. Ini tidak berarti tidak ada tantangan. Justru tantangan yang tepat dengan dukungan yang memadai menciptakan rasa pencapaian yang memotivasi Ananda untuk terus belajar. Suasana kelas yang aman dan nyaman adalah prasyarat untuk belajar yang optimal.
Baca juga: Gangguan Kesehatan Mental yang Banyak Dihadapi Siswa Saat Ini: Panduan untuk Sekolah
3 Topi Pendidik: Peran Baru Guru di Kelas
Perubahan yang paling terasa bagi Ananda adalah perubahan peran guru. Pasal 9 ayat (3) peraturan ini menetapkan tiga fungsi guru yang disebut Tiga Topi Pendidik:
- Keteladanan: guru menunjukkan perilaku mulia, sikap terbuka, dan saling menghargai dalam keseharian. Bukan hanya mengajarkan nilai, tapi menghidupkannya dalam interaksi nyata setiap hari
- Pendampingan: guru memberikan dukungan dan bimbingan agar murid mampu membangun pengetahuannya secara aktif, bukan sekadar menerima informasi yang disampaikan searah
- Fasilitasi: guru menyediakan akses belajar yang sesuai kebutuhan murid dan memberikan ruang bagi mereka untuk merancang strategi belajarnya sendiri
| ๐ก Apa artinya bagi Ananda di kelas? Guru yang ideal menurut peraturan ini bukan yang paling banyak bicara di depan kelas, tapi yang paling baik dalam membantu setiap murid menemukan cara belajarnya sendiri. Ananda akan lebih banyak berdiskusi, bereksperimen, dan merefleksikan pengalamannya dibanding sekadar menyalin catatan dari papan tulis. |
Insyaallah, dengan peraturan ini, sekolah-sekolah di Indonesia akan semakin bergerak ke arah yang selaras dengan cita-cita pendidikan Islam yang sesungguhnya: membentuk manusia yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tapi juga mulia secara akhlak dan sehat secara fisik dan emosional. Ikhtiar Ayah Bunda dalam memilihkan lingkungan belajar yang tepat bagi Ananda menjadi semakin penting dalam konteks perubahan besar ini.
| Dukung Ananda Belajar dengan Cara yang Bermakna Bersama Bintang Pelajar
Program bimbingan belajar Bintang Pelajar dirancang selaras dengan semangat Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026: pembelajaran yang bermakna, menyenangkan, dan menyeluruh. Bukan sekadar mengejar nilai, tapi membentuk Ananda yang memahami ilmunya dengan sungguh-sungguh. |
FAQ
โ Apa itu Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 dan kenapa penting?
Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 adalah peraturan tentang Standar Proses Pembelajaran yang berlaku efektif sejak 5 Januari 2026, menggantikan Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022. Peraturan ini penting karena mengubah cara guru mengajar dan cara murid belajar di seluruh jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA โ dari pendekatan yang berfokus pada hafalan dan nilai ujian, menuju pembelajaran yang bermakna, menyenangkan, dan mengembangkan seluruh potensi anak secara holistik.
โ Apakah perubahan ini sudah diterapkan di semua sekolah?
Secara regulasi, peraturan ini sudah berlaku efektif sejak 5 Januari 2026 untuk seluruh satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal di Indonesia. Namun implementasinya di lapangan bervariasi tergantung kesiapan dan kapasitas masing-masing sekolah dalam mengadaptasi perubahan paradigma ini. Sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum Merdeka dengan baik akan lebih mudah bertransisi karena prinsip-prinsipnya sudah sejalan.
โ Apakah nilai ujian dan rapor masih penting dalam sistem baru ini?
Ya, penilaian akademis tetap ada dan penting. Yang berubah adalah cara penilaian dilakukan: lebih holistik, tidak hanya dari ujian tertulis, tapi juga mempertimbangkan proses belajar, perkembangan karakter, dan kemampuan menerapkan ilmu dalam situasi nyata. Asesmen juga harus selaras dengan tujuan pembelajaran yang sudah ditetapkan, bukan sekadar mengukur hafalan.
โ Apa yang bisa orang tua lakukan untuk mendukung implementasi peraturan ini di rumah?
Ada tiga hal konkret: pertama, ciptakan suasana belajar di rumah yang mendukung rasa ingin tahu Ananda โ ajukan pertanyaan ‘mengapa’ dan ‘bagaimana’ daripada sekadar menyuruh menghafal. Kedua, apresiasi proses belajar Ananda, bukan hanya hasilnya. Ketiga, libatkan Ananda dalam kegiatan yang mengembangkan keempat pilar: aktivitas fisik, pengalaman sosial, apresiasi seni budaya, dan tentu saja penguatan nilai-nilai agama dan moral dalam kehidupan sehari-hari.
Referensi
- Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (ditetapkan 2 Januari 2026, berlaku 5 Januari 2026)
- PAUDPEDIA Kemendikdasmen RI ‘Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Terbit, Membawa Paradigma Baru Pendidikan Yang Memuliakan’ (paudpedia.kemendikdasmen.go.id, Januari 2026)
- Kantor GTK Kepri Kemendikdasmen ‘Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026: Standar Proses Baru untuk Pendidikan yang Bermakna dan Menggembirakan’ (kgtk-kepri.kemendikdasmen.go.id, 12 Januari 2026)
- BBPMP Jawa Tengah Kemendikdasmen ‘Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026: Paradigma Baru Standar Proses Pembelajaran’ (bbpmpjateng.kemendikdasmen.go.id, Maret 2026)
- Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022 dasar hukum Permendikdasmen No. 1/2026








