Subuh --:--
Dzuhur --:--
Ashar --:--
Maghrib --:--
Isya --:--
MEMUAT Jadwal...
Apakah Tidur Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Ulama
tidur membatalkan wudhu

Terkadang, seseorang yang menghadiri shalat Jumat mendengarkan khatib berkhutbah, namun entah karena suasana masjid nyaman, karpet empuk, atau posisi duduk yang nyaman, tanpa sadar ia lengah dan tertidur. Apakah tertidur seperti itu bisa menyebabkan wudhu kita batal?

Ada tiga pendapat ulama dalam masalah ini:

  1. Tidur bukan termasuk pembatal wudhu.
  2. Tidur termasuk pembatal wudhu.
  3. Tidur merupakan sebab kemungkinan besar terjadinya pembatal wudhu, sehingga ada tidur yang membatalkan wudhu dan ada yang tidak.

Pendapat Pertama: Tidur Bukan Termasuk Pembatal Wudhu

Pendapat ini dinukil dari beberapa sahabat dan tabiin, seperti Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu dan Sa’id bin Musayyab. Di antara alasan pendapat ini:

1. Keterangan sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:

ุฃู† ุงู„ุตุญุงุจุฉ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู… ูƒุงู†ูˆุง ูŠู†ุชุธุฑูˆู† ุงู„ุนุดุงุก ุนู„ู‰ ุนู‡ุฏ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุญุชู‰ ุชุฎูู‚ ุฑุคูˆุณู‡ู… ุซู… ูŠุตู„ูˆู† ูˆู„ุง ูŠุชูˆุถุคูˆู†

“Para sahabat radhiyallahu ‘anhum, mereka menunggu shalat Isya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai kepala mereka mengantuk dan tertunduk. Kemudian mereka shalat berjamaah dan mereka tidak mengulangi wudhu.”
(HR. Abu Dawud no. 200 dan dishahihkan Al-Albani)

Dalam riwayat Al-Bazzar terdapat tambahan:

ูŠุถุนูˆู† ุฌู†ูˆุจู‡ู…
“Mereka bertelekan.”

2. Tidur itu sendiri bukan pembatal wudhu. Hanya saja dikhawatirkan dengan tidur, orang akan melakukan hadas dan tidak merasakannya. Artinya, munculnya hadats statusnya meragukan, dan sesuatu yang meragukan tidak bisa menggugurkan yang yakin.

Pendapat Kedua: Tidur Termasuk Pembatal Wudhu

Semua tidur, baik sebentar maupun lama, dengan posisi apapun, selagi telah hilang kesadaran karena tertidur, maka wudhunya batal. Ini merupakan pendapat sebagian sahabat dan tabiin, dan pendapat yang dipilih oleh Ishaq bin Rahuyah, Al-Muzani, Hasan Al-Bashri, Ibnu Mundzir, Abu Ubaid Al-Qosim bin Sallam, dan Ibnu Hazm. Di antara dalil pendapat ini:

Hadis Shafwan bin ‘Asal radhiyallahu ‘anhu:

ูƒุงู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠุฃู…ุฑู†ุง ุฅุฐุง ูƒู†ุง ุนู„ู‰ ุณูุฑุง ุฃู† ู„ุง ู†ู†ุฒุน ุฎูุงูู†ุง ุซู„ุงุซุฉ ุฃูŠุงู… ูˆู„ูŠุงู„ูŠู‡ู† ุฅู„ุง ู…ู† ุฌู†ุงุจุฉ ูˆู„ูƒู† ู…ู† ุบุงุฆุท ูˆุจูˆู„ ูˆู†ูˆู…

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami apabila dalam perjalanan agar tidak melepaskan sepatu kami selama 3 hari 3 malam, kecuali jika karena junub. Kami tidak perlu melepas ketika wudhu karena selesai buang air besar, kencing, atau tidur.” (HR. An-Nasa’i no. 127, Tirmidzi no. 96, dan dihasankan Al-Albani)

Juga hadis Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ุงู„ู’ุนูŽูŠู’ู†ู ูˆููƒูŽุงุกู ุงู„ุณูŽู‘ู‡ูุŒ ููŽู…ูŽู†ู’ ู†ูŽุงู…ูŽุŒ ููŽู„ู’ูŠูŽุชูŽูˆูŽุถูŽู‘ุฃู’

“Mata adalah sumbatnya dubur. Karena itu, siapa yang tidur, dia harus wudhu.” (HR. Ahmad no. 887, Ibnu Majah no. 477, Ad-Darimi dalam sunannya no. 749, dan dinilai hasan oleh Al-Albani)

Dalam hadis ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut tidur dalam daftar pembatal wudhu, sebagaimana buang air besar dan kencing, tanpa dibedakan antara satu model tidur dengan model tidur lainnya. Sementara itu, Shafwan bin ‘Asal termasuk sahabat yang masuk Islam di masa akhir dakwah, sebagaimana keterangan Ibnu Hazm.

Pendapat Ketiga: Tidak Semua Tidur Membatalkan Wudhu

Pendapat ini memberikan rincian: tidak semua tidur membatalkan wudhu. Ada tidur yang membatalkan wudhu dan ada yang tidak. Pendapat ini sejatinya merupakan kompromi antara hadis Anas bin Malik dengan hadis Shafwan bin ‘Asal dan hadis Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum.

Inilah pendapat para ulama madzhab empat. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menentukan rincian dan batasan antara yang membatalkan dan yang tidak membatalkan. Perbedaan ini bersumber dari perbedaan dalam menentukan sebab mengapa tidur bisa membatalkan wudhu: ada yang melihat ukurannya, ada yang mengacu pada bentuknya, dan ada yang memperhatikan makna tidur itu sendiri.

  1. Semua tidur membatalkan wudhu, kecuali tidur sebentar. Ini merupakan madzhab Hambali. Batasan yang digunakan Hambali kembali pada ukuran.
  2. Tidur bisa membatalkan, kecuali jika dilakukan dengan posisi duduk tenang. Ini merupakan pendapat Syafiiyah. Sementara Daud Ad-Dzahiri mengatakan bahwa tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur terlentang.
  3. Semua tidur membatalkan wudhu, kecuali tidur yang dilakukan ketika shalat. Ini merupakan pendapat Hanafiyah.

Batasan yang ditetapkan dalam madzhab Syafii, Hanafi, dan Daud Ad-Dzahiri kembali pada bentuk tidur.

  1. Tidur merupakan madzannah hadats (peluang terjadinya hadats). Karena itu, selama orang tidur masih bisa menyadari apa yang terjadi pada dirinya, maka wudhunya tidak batal. Namun jika orang yang tidur tidak sadar dengan apa yang terjadi pada dirinya, maka wudhunya batal. Inilah pendapat madzhab Malikiyah menurut riwayat yang masyhur, dan yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Utsaimin.

Pendapat yang Lebih Kuat

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat Malikiyah, yang merinci antara tidur pembatal wudhu dan tidur yang bukan pembatal wudhu dengan kembali pada makna tidur itu sendiri.

Hadis Anas bin Malik, di mana para sahabat menunggu shalat Isya sampai tertidur, dan mereka ketika mendengar iqamah langsung shalat tanpa mengulang wudhu, dipahami sebagai kondisi tidur yang masih menyadari apa yang terjadi pada dirinya. Sementara hadis Shafwan bin ‘Asal yang menyebutkan bahwa tidur adalah pembatal wudhu, dipahami untuk tidur yang tidak bisa merasakan apa yang terjadi pada dirinya, sehingga ketika terjadi hadas, orang ini tidak merasakan sama sekali.

Kompromi semacam ini dikuatkan oleh hadis-hadis berikut. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ุฅุฐุง ุงุณุชูŠู‚ุธ ุฃุญุฏูƒู… ู…ู† ู†ูˆู…ู‡ ูู„ุง ูŠุบู…ุณ ูŠุฏู‡ ููŠ ุงู„ุฅู†ุงุก ุญุชู‰ ูŠุบุณู„ู‡ุง ุซู„ุงุซุงู‹ ุŒ ูุฅู† ุฃุญุฏูƒู… ู„ุง ูŠุฏุฑูŠ ุฃูŠู† ุจุงุชุช ูŠุฏู‡

“Apabila kalian bangun tidur, jangan mencelupkan tangan ke air sampai dicuci tiga kali, karena kalian tidak tahu di manakah posisi tangan kalian ketika tidur.” (HR. Muslim no. 278)

Keterangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “karena kalian tidak tahu di manakah posisi tangan kalian ketika tidur,” maknanya orang yang tidur itu sudah tidak lagi sadar. Oleh karena itu, jika ada orang yang tidur namun masih menyadari apa yang terjadi pada dirinya, maka wudhunya tidak batal.

Kemudian hadis lain yang menguatkan kompromi ini adalah hadis Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ุงู„ู’ุนูŽูŠู’ู†ู ูˆููƒูŽุงุกู ุงู„ุณูŽู‘ู‡ูุŒ ููŽู…ูŽู†ู’ ู†ูŽุงู…ูŽุŒ ููŽู„ู’ูŠูŽุชูŽูˆูŽุถูŽู‘ุฃู’

“Mata adalah sumbatnya dubur. Karena itu, siapa yang tidur, dia harus wudhu.”

Artinya, mata akan tetap berfungsi sebagai penyumbat ketika orang yang tidur masih bisa merasakan apa yang terjadi di lingkungannya, meskipun matanya terpejam, sehingga wudhunya tidak batal. Sebaliknya, ketika orang yang tidur tidak lagi sadar dengan apa yang terjadi pada dirinya, maka wudhunya batal.

(Simak Syarhul Mumthi’, 1/277)

Allahu a’lam.

Disusun oleh :ย Divisi Pembinaan Akhlak Pegawai dan Pelangganย (PAP2)ย Bintang Pelajar
Baca juga :ย Bahaya Ikhtilath: Mengapa Menghindari Campur Baur Lawan Jenis Itu Penting bagi Karakter Muslim?

Referensi

  • Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, no. 200, 203
  • An-Nasa’i, Sunan An-Nasa’i, no. 127
  • Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, no. 96
  • Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, no. 887
  • Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, no. 477
  • Ad-Darimi, Sunan Ad-Darimi, no. 749
  • Muslim, Shahih Muslim, no. 278
  • Ibnu Utsaimin, Asy-Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, 1/277
  • KonsultasiSyariah.com, “Apakah Tidur Membatalkan Wudhu?”

Bagikan :

BP Mengaji

Mau konsultasi terkait keislaman?

Silakan ajukan pertanyaan melalui formulir berikut ini, Insyaallah Konsultan Keislaman Bintang Pelajar akan bantu jelaskan.