Alhamdulillahi rabbil โalamin, ash-shalatu wassalamu โala Nabiyyina Muhammadin wa โala alihi wa shahbihi ajmaโin, amma baโdu.
Perbuatan tashwir (membuat gambar makhluk bernyawa) hukumnya haram. Sebagaimana hadis Abdullah bin Masโud radhiyallahuโanhu, beliau berkata, โAku mendengar Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam bersabda:
ุฅููู ุฃุดุฏูู ุงููููุงุณู ุนุฐุงุจูุง ุนูุฏู ุงูููููู ููู ู ุงูููุงู ุฉู ุงูู ุตูููุฑููู
โOrang yang paling keras azabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa).โ (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no. 2109).
Dari Aisyah radhiyallahuโanha, ia berkata:
ุฃูููู ุฃูู ูู ุญูุจููุจูุฉูุ ููุฃูู ูู ุณูููู ูุฉู ุฐูููุฑูุชูุง ูููููุณูุฉู ุฑูุฃูููููููุง ุจูุงูุญูุจูุดูุฉู ูููููุง ุชูุตูุงูููุฑูุ ููุฐูููุฑูุชูุง ููููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุงูู: ยซุฅูููู ุฃููููุฆููู ุฅูุฐูุง ููุงูู ูููููู ู ุงูุฑููุฌููู ุงูุตููุงููุญู ููู ูุงุชูุ ุจูููููุง ุนูููู ููุจูุฑููู ู ูุณูุฌูุฏูุงุ ููุตููููุฑููุง ููููู ุชููููู ุงูุตููููุฑูุ ููุฃููููุฆููู ุดูุฑูุงุฑู ุงูุฎููููู ุนูููุฏู ุงูููููู ููููู ู ุงูููููุงู ูุฉูยป].
โBahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan ada gereja yang mereka lihat di Habasyah, di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa). Mereka berdua menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam. Beliau lalu bersabda, โGambar-gambar tersebut adalah gambar orang-orang yang dahulunya merupakan orang shalih lalu meninggal. Kemudian dibangunkan tempat ibadah di atas kuburan mereka, dan digambarlah gambar-gambar tersebut. Orang-orang yang menggambar itu adalah orang-orang yang paling bejat di sisi Allah di hari kiamat.โ (HR. Bukhari no. 3873, Muslim no. 528).
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
ููู ุงูุญุฏูุซ ุฏููู ุนูู ุชุญุฑูู ุงูุชุตููุฑ
โDalam hadis ini terdapat dalil tentang terlarangnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa).โ (Fathul Bari, 1/525).
Hukum Menggambar dengan AI
Membuat gambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI (Artificial Intelligence) tidak berbeda hukumnya dengan membuatnya menggunakan cara konvensional. Karena intinya adalah membuat gambar makhluk bernyawa, hanya berbeda alatnya saja. Syariat Islam tidak membedakan hukum untuk dua hal yang serupa. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:
โSyariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullahย shallallahuโalaihi wasallamย yang demikianโ.ย
(Badaโiul Fawaid, 3/663).
Kemudian salah satu โillah (sebab) terlarangnya menggambar makhluk bernyawa adalah karena menandingi ciptaan Allah. Dari hadis Abu Hurairah radhiyallahuโanhu, beliau berkata,
Aku mendengar Rasulullah shallallahuโalaihi wasallamย bersabda:
ูุงู ุงูููู ุนุฒูู ูุฌููู : ูู ู ุฃุธูู ู ู ู ุฐูุจู ูุฎููู ูุฎููููู ุ ูููููุฎูููููุง ุฐุฑููุฉู ุ ุฃู : ูููุฎูููููุง ุญุจููุฉู ุ ุฃู ุดุนูุฑุฉู
โAllah โAzza wa Jalla berfirman: โSiapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?โ. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandumโย (HR. Bukhari no.7559, Muslim no.2111).
Sedangkan โillah ini juga ada dalam perbuatan menggambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI. Sehingga ia memiliki hukum yang sama. Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizhahullah ketika ditanya tentang hukum menggambar dengan bantuan AI, beliau menjelaskan:
โMaka semua perbuatan menggambar makhluk bernyawa, berupa manusia atau hewan, hukumnya haram. Bahkan termasuk dosa besar. Baik gambar tersebut tiga dimensi yang memiliki bayangan atau gambar yang menggunakan pena, atau dengan bulu, atau dengan kuas, atau dengan kamera, atau dengan komputer, sebagaimana yang ditanyakan. Sama saja hukumnya menggambar gambar manusia atau hewan dengan konvensional, ataukah dengan menggabungkan beberapa elemen gambar menjadi satu kemudian disusun sedemikian rupa, atau dengan memilih bentuk dan warna menggunakan mouse, atau dengan menginputkan sifat-sifat gambar yang diinginkan, sehingga kemudian jadilah gambar yang diinginkan oleh pengguna baik dibuat dengan tangan langsung atau dilakukan oleh komputer. Ini semua termasuk dalam yang ditunjukkan di dalam hadis tentang larangan menggambar makhluk bernyawa dan hadis tentang ancaman bagi tukang gambar.โ (Fatawa Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak, no. 9056).
Pengecualian: Gambar Tidak Sempurna
Kecuali jika gambar makhluk bernyawa dibuat tidak sempurna seperti tidak ada kepalanya atau tidak ada wajahnya. Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahuโanhu, bahwa Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam bersabda:
ุงูุตูููุฑูุฉู ุงูุฑููุฃูุณูุ ููุฅูุฐูุง ููุทูุนู ุงูุฑููุฃูุณู ููููููุณู ุจูุตููุฑูุฉู
โInti dari shurah (gambar) adalah kepalanya, jika kepalanya dipotong, maka ia bukan shurah.โ (HR. Al-Baihaqi no. 14580 secara mauquf dari Ibnu Abbas, Al-Ismaiโili dalam Muโjam Asy-Syuyukh no. 291 secara marfuโ. Dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1921).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
โJika gambar makhluk bernyawa tersebut tidak jelas, yaitu tidak ada matanya, tidak ada hidungnya, tidak ada mulutnya, dan tidak ada jari-jarinya, maka ini bukan gambar makhluk bernyawa yang sempurna dan tidak termasuk menandingi ciptaan Allah.โ (Majmuโ Fatawa war Rasail, 2/278-279).
Wallahu aโlam, semoga Allah taโala memberi taufik.
Disusun oleh :ย Divisi Pembinaan Akhlak Pegawai dan Pelangganย (PAP2)ย Bintang Pelajar
Baca juga :ย Menjaga Aib Orang Lain: Pelajaran Penting dari Rasulullah ๏ทบ di Era Media Sosial



