Hukum Berkendara Tanpa Memiliki SIM
Bismillah was shalatu was salamu โala Rasulillah, wa baโdu, Pada prinsipnya setiap muslim harus memenuhi setiap aturan yang berlaku baginya. Termasuk aturan ketika dia ber-lalu lintas. Dari Abu Hurairahย radhiyallahu โanhu, Nabiย shallallahu โalaihi wa sallamย bersabda, ุงููู ูุณูููู ูููู ุนูููู ุดูุฑููุทูููู ู โSetiap muslim harus mengikuti kesepakatan mereka.โ (HR. Abu Daud 3596, ad-Daruquthni 2929 dan yang lainnya). Dalam Fatwa Lajnah








